Informasi
Layanan Dinas Pendapatan
A. Jenis penerimaan yang langsung dipungut oleh Dispenda Provinsi Bali adalah Pajak yang pelayanannya dilaksanakan dengan sistem terpadu melalui Kantor Bersama Samsat :
1. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pengesahan STNK setap tahun dan perpanjangan setelah lima tahun :
Syarat –syarat :
- Mengisi formulir SPPKB
- Foto copy BPKB
- STNK asli ditambah satu lembar foto copy (apabila tidak dapat menunjukkan STNK dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Kepolisian).
- Nota pajak asli ditambah satu lembar foto copy (apabila tidak dapat menunjukkan Nota Pajak dapat diganti dengan Surat Tanda Bukti Pelunasan Pajak yang dapat diminta di masing-masing UPT )
- Jati diri seperti KTP, SIM dan Pasport.
- Keterangan cek phisik kendaraan (untuk perpanjangan STNK setelah lima tahun)
- Cek Phisik kendaraan bermotor (untuk perpanjangan setelah lima tahun)
2. Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKBN)
Persyaratan :
- Faktur
- Bukti pemeriksaan phisik kendaraan bermotor
- Tanda jati diri seperti SIM, KTP dan pasport
- Kwitansi jual beli yang sah (untuk kendaraan bermotor pindah tangan)
- Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ yang tercantum dalam Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah )bagi kendaraan bermotor mutasi)
3. Pemungutan Pajak Air Bawah Tanah/Air Permukaan (ABT/AP) :
Tata cara penagihan pajak :
- Dibuatkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) berdasarkan ketetapan volume penggunaan air yang dikirim oleh Kabupaten/Kota dan disampaikan ke wajib pajak.
- Penerbitan SKPD dimaksud dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
- Wajib pajak membayar ke loket kasir Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) seluruh Bali.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, terhitung mulai tanggal, 1 Januari 2011 kewenangan pajak ABT dilimpahkan kepada Kabupaten/Kota, Provinsi hanya memungut pajak AP (Air Permukaan) saja.
B. Jenis penerimaan Retribusi dilakukan oleh unit kerja yang membidangi, dalam kaitan dengan pemungutan Retribusi, Dispenda Provinsi Bali hanya menyediakan barang-barang kuasi ( karcis dan label edar minuman beralkohol (mikol) )


