Informasi
Maksud dan Tujuan
Rab, 10/13/2010 - 12:22 — superadmin
Maksud
Untuk membantu Gubernur Bali dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan.
Tujuan
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan Pelayanan Prima berdasarkan kewenangan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku


